Pembatalan PP Pengetatan Remisi, ICW: "Kemenangan Besar Para Koruptor!"

Artikel Terbaru Lainnya :

Pembatalan PP Pengetatan Remisi, ICW: "Kemenangan Besar Para Koruptor!" 

KONTENISLAM.COM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur pengetatan remisi terpidana kasus korupsi (koruptor).

PP yang karib disebut PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir setelah PP Nomor 99 Tahun 2012 dibatalkan.

Kata dia, pembatalan PP tersebut merupakan kemenangan besar bagi para koruptor.

"Masyarakat dapat melihat, lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Kemenangan besar para koruptor," kata Kurnia melalui keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).

Menurut ICW, PP 99/2012 pada dasarnya sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

Dalam PP tersebut, khususnya Pasal 34A Ayat (1) telah menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal.

Adapun, dua hal tersebut yakni, bersedia menjadi justice collaborator (JC) dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Kata Kurnia, hal itu menunjukkan bahwa PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime dengan memperketat pemberian remisi.

"Adanya putusan MA ini semakin mengkhawatirkan, terlebih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim juga sejalan dengan niat buruk pemerintah untuk memperlonggar pemberian remisi kepada para koruptor," ucapnya.

ICW mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.

Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan 2019 melalui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Tidak hanya itu, sambung Kurnia, Menkumham juga pernah mengeluarkan SE Menkumham M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP 99/2012.

"Maka dari itu, merujuk dari catatan-catatan di atas, ICW mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor," pungkasnya. [sindonews]



from Konten Islam https://ift.tt/3BufuSP
via IFTTT
Back to Top