Presiden Jokowi Perintahkan OJK Stop Izin Pinjol Legal Baru

Artikel Terbaru Lainnya :

Presiden Jokowi Perintahkan OJK Stop Izin Pinjol Legal Baru 

KONTENISLAM.COM - Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat, digerebek di sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas memerintahkan stop izin pinjol sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjol.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan, sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online," kata Jhony.


Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi OJK.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny di Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal," kata politikus Partai NasDem ini.

Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk pinjol ilegal," tegas Jhonny G Plate. (Antara)



from Konten Islam https://ift.tt/3lUYCjD
via IFTTT
Back to Top