Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Azan, Pengajian, hingga Hari Besar

Artikel Terbaru Lainnya :

Pengeras suara azan 

KONTENISLAM.COM - Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia. Bagaimana penggunaan pengeras suara saat azan dan perayaan hari besar?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/1978. Ia mengatakan, tuntunan ini diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
 
Kamaruddin mengatakan, tuntunan ini muncul dari timbulnya kegairahan beragama dan bertambahnya syiar kehidupan keagamaan, di samping adanya ekses rasa tidak simpati karena pemakaiannya yang kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin, Sabtu (16/10/2021).

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," imbuhnya.

Kamaruddin menambahkan, di bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Sementara di masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, sambungnya, pemakaian pengeras suara bisa berjalan seperti biasa sesuai kesepakatan di daerahnya.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara saat Azan, Doa, dan Hari Besar azan

Berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/1978, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sementara itu, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dengan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Subuh

- Dapat dilakukan paling awal 15 menit sebelum waktu subuh untuk membaca ayat suci Al-Qur'an.

- Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar, tidak ke dalam agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.

- Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

- Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Waktu Zuhur dan Jumat

- Pengeras suara ke luar digunakan 5 menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat diisi bacaan Al-Qur'an.

- Suara Azan bila telah tiba waktunya

- Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Asar, Magrib, dan Isya

- Pengeras suara digunakan lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.

- Azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam pada waktu datang waktu salat.

- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, pengeras suara ditujukan hanya ke dalam.

- Takbir, Tarhim, dan Ramadan

- Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Takbir pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
 
- Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu, tabligh atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar. Sebab, tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. [detik]



from Konten Islam https://ift.tt/3p9T4nd
via IFTTT
Back to Top