Tolak Pernyataan Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Sekjen MUI Beberkan Fakta Sejarah

Artikel Terbaru Lainnya :

Tolak Pernyataan Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Sekjen MUI Beberkan Fakta Sejarah 

KONTENISLAM.COM - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kemenag adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Amirsyah, pernyataan Yaqut tersebut tidak sesuai fakta sejarah.

Dirinya mengatakan Kemenag lahir dari  panjang dari sejumlah tokoh bangsa.

"Pernyataan Menag tekait Departemen Agama hadiah untuk NU merupakan pernyataan ahistoris, karena secara historis Kementerian Agama lahir merupakan proses panjang dari sejumlah tokoh. Oleh sebab itu menolak dan menyesalkan pernyataan tersebut," ucap Amirsyah melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Amirsyah menegaskan bahwa Kemenag didirikan oleh para pendiri bangsa untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Untuk itu, sekali lagi menolak pernyataan Menag bahwa Kemenag merupakan hadiah untuk NU, karena kontra produktif dengan fakta historis menegaskan Departemen Agama dari oleh untuk umat dan Bangsa," tutur Amirsyah.

Amirsyah membeberkan fakta bahwa pernyataan Yaqut tidak sesuai sejarah.

Dirinya mengungkapkan bahwa awalnya berdasarkan hasil rapat pleno Fraksi Islam Komite Nasional Indonesia (KNI) daerah Banyumas pada awal November 1945 menetapkan KH. Abu Dardiri dan Haji Soleh Su’aidy untuk memperjuangkan usul pembentukan Departemen Agama dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) di Jakarta pada tanggal 25 November 1945.

KNIP saat itu berfungsi semacam legislatif sebelum terbentuk lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berangkat ke Jakarta, kedua tokoh tersebut ditemani Sukoso Wirjosaputro yang juga anggota KNI Banyumas. Bersama tiga tokoh inilah usul pengadaan Kementerian Agama dari KNI daerah Banyumas dibebankan," ucap Amirsyah.

Sebelum sidang BPKNIP digelar 11 November 1945, KH. Abu Dardiri dan Haji Soleh Su’aidy menemui beberapa tokoh nasional anggota KNIP.

Keduanya menyampaikan usulan KNI Banyumas yang menghendaki pembentukan Departemen Agama yang berdiri sendiri.

Lalu sejumlah tokoh anggota KNIP merespon dan mendukung atas usulan KNI Banyumas tersebut yang mendukung berdirinya Departemen Agama. Tokoh tersebut adalah, Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo.

Sosok Kartosudarmo selain tercatat sebagai anggota KNIP juga sebagai Konsul Muhammadiyah Betawi.

Ia termasuk salah satu tokoh yang mula-mula merintis Muhammadiyah cabang Betawi.

"Hubungan ideologis antara Kartosudarmo dengan KH. Abu Dardiri inilah yang mempermudah proses komunikasi sehingga berjalan lancar," ungkap Amirsyah.

Selanjutnya, pembentukan Departemen Agama yang semula adalah aspirasi KNI Banyumas semakin mudah diterima karena merupakan bagian dari aspirasi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

Apalagi, kata Amirsyah, sosok Mohammad Natsir juga tidak terlalu asing di kalangan Muslim di tanah air, terutama warga Muhammadiyah.

Kemudia, sidang BPKNIP pada 25 November 1945  rekomendasi dari KNI Banyumas berhasil menjadi keputusan bersama yang akan diteruskan kepada pemerintah.

KNIP kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah (Presiden Soekarno).

Pada tanggal 3 Januari 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk Departemen Agama Republik Indonesia.

"Menjabat sebagai menteri agama pertama Prof. Dr. HM. Rasyidi, M.A. Dengan terbentuknya Departemen Agama sekitar lima bulan pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan perwujudan dari ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945  pasal 29 ayat 1 dan 2," kata Amirsyah.

Atas dasar itu Departemen Agama bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang Agama.  

Departemen Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu dibentuk Kementerian yang berhubungan dengan Agama.

"Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam  untuk umat dan bangsa. Walhasil menurut kehendak umat dan bangsa bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan umat Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh Departemen Agama," kata Muhammad Yamin saat itu.

Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Departemen Agama memerlukan perjuangan umat dan bangsa.

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan Departemen Agama awalnya tidak disepakati oleh anggota PPKI.

Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama Mr. Johannes Latuharhary.

Keputusan untuk tidak membentuk Departemen Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama.

Menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan umat Islam atas keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.

Diungkapkan oleh K.H.A. Wahid Hasjim tokoh NU sebagaimana dimuat dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856).

Oleh karena itu, pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Departemen Agama.

"Model ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara. Sejarah mencatat menteri Agama pertama HM.Rasjidi dari tokoh Muhammadiyah," pungkas Amirsyah. [tribunnews]



from Konten Islam https://ift.tt/3jtQkxi
via IFTTT
Back to Top