Berubah Lagi, Ini Syarat Bepergian Jarak Jauh untuk Motor dan Mobil Pribadi

Artikel Terbaru Lainnya :

Berubah Lagi, Ini Syarat Bepergian Jarak Jauh untuk Motor dan Mobil Pribadi 

KONTENISLAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat bepergian jarak jauh bagi motor dan mobil pribadi, pada Selasa (2/11/2021).

Aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 90 Tahun 2021.

Pada aturan terbarunya kini, pemerintah resmi menghapus persyaratan kewajiban RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang bepergian jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan lebih dari 4 jam.

Sebagai gantinya, kini tidak ada lagi ketentuan jarak atau waktu perjalanan minimal serta tidak ada lagi pilihan RT-PCR 3x24 jam. Berikut lengkapnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Sesuai yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Pengecualian

Seluruh aturan perjalanan jarak jauh itu dikecualikan bagi para pengendara yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Jogja Raya, Malang Raya, atau Surabaya Raya. Berikut lengkapnya.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Tidak hanya itu, penerapan syarat perjalanan tersebut juga dikecualikan bagi beberapa masyarakat yang termasuk dalam kategori pengecualian. Berikut lengkapnya.

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Seluruh aturan syarat perjalanan bepergian dengan mobil dan motor pribadi ini yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 ini, resmi berlaku mulai 2 November 2021.
[kumparan]



from Konten Islam https://ift.tt/3CJfGin
via IFTTT
Back to Top