KONTENISLAM.COM - DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menantang gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan akan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Pidana mati bagi para koruptor belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU No. 31/199 jo.30 Jul 2021," kata Burhanudin Abdullah dalam diskusi nasional dengan tema 'Wacana Hukuman Mati Koruptor' yang dibuka oleh Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Drs Djoko Poerwanto di Hotel Amaroossa Grande Belasi, Rabu (24/11/2011).
Ketum DPP LAKI mengatakan, dalam UU sudah tercantum hukuman mati, namun yang menjadi masalah terpidana korupsi tak pernah dikenakan sanksi hukuman mati.
"Kami DPP LAKI minta Jaksa Agung agar berani menuntut hukuman mati bagi koruptor," harapnya.
Dalam diskusi yang dihadiri 40 peserta dari seluruh Indonesia tersebut DPP LAKI merekomendasikan pemikiran untuk wujudkan bebas korupsi.
"Komitmen pemerintah harus punya target pencapaian dalam 5 tahun dalam memberantas korupsi," ucapnya.
Selain itu, UU Tipikor harus direvisi. Yakni mengenai sanksi bagi koruptor.
"Hukuman bagi korupsi harus mempunyai klasifikasi, di antaranya pelaku korupsi yang dilakukan pihak swasta. Kedua klasifikasinya korupsi yang dilakukan aparat pemerintah dan ketiga korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum," bebernya.
Ketum DPP LAKI menjelaskan, hukuman bagi pihak swasta minimal 10 tahun, pihak aparat pemerintah minimal 15 tahun dan bagi penegak hukum yang korupsi diganjar hukuman seumur hidup.
Selain itu, Ketum DPP LAKI meminta tahanan bagi pidana korupsi mempunyai tahanan khusus yang jauh dari akses dan fasilitas.
"Agar para koruptor tidak dapat akses dan fasilitas yang sama terpidana umum," katanya.
Setelah dihukum maka negara menyita kekayaan yang dikorupsi sesuai dengan kerugian negara.
"Bila tidak mampu mengembalikan uang negara maka dijatuhi hukuman subsider selama 5 tahun. Terakhir diberikan sanski sosial dengan dibikinnya museum pelaku korupsi," tegasnya. [/poskota]
from Konten Islam https://ift.tt/3HVB3jE
via IFTTT