Langgar Pasal, Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Refly: Apa Pemerintah Berani Nonaktifkan Anak Presiden?

Artikel Terbaru Lainnya :

Langgar Pasal, Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Refly: Apa Pemerintah Berani Nonaktifkan Anak Presiden? 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun beri tanggapan atas pernyataan wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dinonaktifkan.

Diketahui bahwa pernyataan Agustinus disebabkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Gibran menjabat sebagai komisaris utama dan memiliki 250.000 lembar saham, juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

“Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming,” jelas Refly Harun, pada Senin 15 November 2021.

Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.

Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.

“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly.

Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.

“Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian, kedengkian, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan kalau yang diinginkan adalah dengan dipraktekannya tata kelola pemerintahan secara baik. Hal tersebut pun harus berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya Gibran Rakabuming.

“Dan kita tahu ini hukumnya jelas jadi mudah pembuktian, yaitu tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat jabatan komisaris utama ketika menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, dilansir dari Suara Nasional.

Kemudian langkah selanjutnya hanya perlu menerapkan Pasal 76 ayat 1 huruf c, dan Pasal 77.

Refly menilai langkah tersebut seharusnya tidak perlu banyak diperdebatkan dan cukup menegakkan hukumnya. Tanpa memandang siapa dan background dari yang melanggar.

“Apakah berani seorang menteri menonaktifkan seorang Wali Kota yang notabene anak presiden,” kata Refly Harun. [terkini]



from Konten Islam https://ift.tt/3Cx0Hr3
via IFTTT
Back to Top