MA Tolak JR AD/ART Demokrat, Panca: Kosombongan YIM Berakhir

Artikel Terbaru Lainnya :

 MA Tolak JR AD/ART Demokrat, Panca: Kosombongan YIM Berakhir 

KONTENISLAM.COM - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menanggapi soal MA yang menolak Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Ia  menyindir pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang mendampingi empat mantan kader Demokrat mengajukan JR tersebut beberapa waktu yang lalu.

“Kesombongan YIM berakhir,” kata Cipta Panca Laksana melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 9 November 2021.

“Kubu Moeldoko kena hau-hau lagi. Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY,” sambungnya.

Dilansir dari Detik News, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima JR atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Selasa.

Adapun perkara ini terdaftar atas nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Objek sengketa, yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Baca Juga: Ini Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Soal AD/ART...

Adapun majelis terdiri atas Ketua Majelis Supandi serta anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Selain alasan di atas, terdapat beberapa alasan lain mengapa MA memutuskan menolak JR tersebut.

Pertama, disebutkan bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Selanjutnya, dikatakan bahwa parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Terakhir, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. [terkini]



from Konten Islam https://ift.tt/3kmkbbB
via IFTTT
Back to Top