MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

Artikel Terbaru Lainnya :

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya 

KONTENISLAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan Inkonstitusional.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan MK yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional ini tentu mengundang komentar dari berbagai pihak, salah satunya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Sejalan dengan putusan MK, Syahganda Nainggolan juga sempat menolak keras adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.

Syahganda bahkan sempat mendekam di penjara selama 20 bulan lantaran dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. ia terbukti memicu keonaran lewat cuitannya di media sosial.

Setelah mengetahui MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, Syahganda Nainggolan lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf kepadanya.

Karena menurutnya, gara-gara rezim pemerintah Jokowi, ia harus mendekam dibalik jeruji besi penjara lantaran menolak adanya UU Cipta Kerja.

“Saya mengalami tekanan ya karena menolak dan mengutuk Undang-Undang Omnibus Law yang lalu diputuskan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, waktu itu rezim Jokowi memenjarakan saya, menahan saya dengan tuntutan 6 tahun, jadi saya agak stres,” kata Syahganda seperti dikutip dalam Youtube Refly Harun.

Syahganda mengatakan bahwa hukuman 10 bulan penjara yang diterimanya gara-gara menolak adanya UU Cipta Kerja ini telah mencemarkan nama baiknya.

Oleh karena inilah, Syahganda mendesak Presiden Jokowi untuk meminta maaf kepada dirinya dan juga beberapa aktivis lain yang menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang ternyata terbukti Inkonstitusional menurut MK.

“Tadi pagi saya dapat berita dari Ferry Juliantono, kemudian saya diskusikan kepada Jumhur teman saya yang di penjara, yang kemudian kita berpikir untuk menuntut Jokowi untuk melakukan rehabilitasi nama saya dan kawan-kawan lain yang dipenjara,” ujar Syahganda.

Menurut Syahganda, dirinya bersama dengan beberapa aktivis lain yang dipenjara gara-gara menolak UU Cipta Kerja ini sebenarnya tidak bersalah dan hanya menegakkan UUD 1945.

“Ketika saya ditangkap itu kan saya bilang bahwa itu bertentangan dengan UUD 145, dengan konstitusi, tapi mereka gak percaya, mereka terus penjarakan saya,” kata Syahganda.

“Nah sekarang kan terbukti MK mengatakan bahwa itu bertentangan, harusnya Jokowi dan rezim Jokowi minta maaf kepada saya, Jumhur dan kawan-kawan, itu gak gampang di penjara,” tandasnya.

Karena MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, Syahganda meminta agar Presiden Jokowi meminta maaf karena telah memenjarakannya. [kabarbesuki]



from Konten Islam https://ift.tt/310eEAM
via IFTTT
Back to Top