Pengamat Politik Nilai HRS Sudah Tak Dipedulikan Oleh Prabowo dan Anies, Begini Alasannya

Artikel Terbaru Lainnya :

 Pengamat Politik Nilai HRS Sudah Tak Dipedulikan Oleh Prabowo dan Anies, Begini Alasannya 

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah salah satu ulama yang selalu menjadi sorotan publik.

Pengamat politik, Zaki Mubarak pun turut angkat bicara soal sikap beberapa tokoh politik yang dianggap makin acuh terhadap HRS.

Zaki menilai, ada beberapa tokoh yang semula dekat dengan HRS dan kini mulai menjauh bahkan terkesan tak peduli dengan nasib ulama itu yang mendekam di penjara.

Tokoh yang dimaksud Zaki adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Prabowo dan Anies yang dulu dekat, kesannya malah nggak mau tahu,” ujarnya pada wartawan dilansir Kamis, 25 November 2021.

Selain Prabowo dan Anies, Zaki menilai ada tokoh yang namanya melejit dalam survei calon presiden (capres) 2024 namun tidak menggandeng HRS maupun FPI. Contohnya saja Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sehingga Zaki menilai bahwa pengaruh HRS telah kendur alias memudar.

“Jadi, sebagai magnet politik pengaruh HRS memang sudah terlihat kendur atau memudar,” ungkapnya.

Zaki menarik kesimpulan bahwa situasi politik saat itu, yang bisa dikatakan tidak normal menyebabkan HRS dan FPI bisa memperoleh panggung serta dirangkul oleh tokoh politik.

“Saat itu Pak Prabowo juga memerlukan suara dari kalangan Islam yang tidak nyaman dengan Jokowi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menilai politik publik saat ini sudah mengalami rasionalisasi. Oleh karena itu, tokoh-tokoh seperti HRS masih berpotensi untuk memiliki pengaruh meskipun tidak sesignifikan sebelumnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan. [galamedia]



from Konten Islam https://ift.tt/3DVJOrd
via IFTTT
Back to Top