1 Orang Masih Hidup, Begini Keterangan Mengejutkan Saksi Mahkota Terkait Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil

Artikel Terbaru Lainnya :

1 Orang Masih Hidup, Begini Keterangan Mengejutkan Saksi Mahkota Terkait Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil 

KONTENISLAM.COM - Ipda M Yusmin Ohorella saksi mahkota dalam persidangan penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek memberi keterangan soal 1 yang masih hidup.

Hakim mempertanyakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang tetap menembak 1 anggota laskar FPI, sedangkan 3 lainnya sudah tewas di dalam mobil.

Ipda M Yusmin Ohorella mengatakan 1 korban lainnya masih melakukan perlawanan sehingga rekannya, Briptu Fikri Ramadhan, tetap melakukan penembakan.

Hal itu disampaikan Yusmin saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Awalnya hakim menanyai mengapa terdakwa tidak meminta bantuan dari Brimob yang berada di sekitar rest area Km 50 untuk meminjam borgol agar mengamankan korban laskar FPI, Yusmin menjawab tidak terpikirkan karena ingin membawa 4 anggota laskar FPI itu dengan cepat.

“Kami tidak memikirkan waktu itu, kita memikirkan bagaimana caranya 4 orang itu dibawa cepat,” kata Ipda Yusmin, di sidang PN Jaksel, Selasa (30/11/2021).

Ipda Yusmin mengatakan, saat insiden penembakan itu, dia sebagai pengemudi mobil, kemudian Briptu Fikri duduk di kursi tengah, sedangkan Ipda Elwira Priadi (terdakwa meninggal dunia) yang duduk di kursi depan sampingnya sedang menuju Polda Metro Jaya membawa 4 anggota laskar FPI.

Ipda Yusmin, yang saat itu mengendarai mobil, melihat kondisi belakang mobil dengan spion. Yusmin mengatakan saat itu Fikri sedang menginterogasi anggota laskar FPI, tetapi tiba-tiba Briptu Fikri berteriak senjata yang ada di kantong celananya direbut oleh anggota laskar FPI yang berada di sampingnya, sedangkan leher Fikri saat itu dicekik oleh anggota laskar FPI lainnya yang berada di kursi belakang.

“Alasannya (alasan penembakan) senjata Briptu Fikri dirampas,” kata Yusmin.

Saat itu senjata Briptu Fikri disebut dirampas tetapi belum sempat digunakan oleh anggota laskar FPI.

Sebab, saat Fikri berteriak, polisi lainnya, Ipda Elwira, yang berada di kursi depan, menembak anggota laskar FPI yang berada di samping Fikri.

Kemudian anggota laskar FPI lainnya disebut tetap berusaha merebut senjata dari Briptu Fikri sehingga Ipda Elwira dan Fikri kembali menembak anggota laskar FPI lainnya karena dinilai terancam nyawa.

Lebih lanjut, anggota majelis hakim, Suharno mempertanyakan alasan mengapa ketika 3 orang laskar FPI lainnya telah tewas ditembak, sedangkan masih ada 1 anggota laskar FPI lainnya juga tetap ditembak.

Namun, Yusmin berpendapat saat itu 1 orang anggota laskar FPI lainnya tetap melawan sehingga terdakwa Fikri melakukan penembakan.

Berikut tanya-jawab hakim dan Yusmin saat memberikan kesaksian:

“Dengan adanya korban, 1, 2, 3, pertanyaan saya selanjutnya terhadap korban yang terakhir, korban terakhir ini dengan penumpang yang ada di Xenia silver itu jumlahnya 3 banding 1, 3 anggota dan 1 yang masih hidup dan satu ini kan tidak bawa senjata, kenapa harus dilakukan penembakan lagi dan itu pun beberapa kali? Alasannya apa? Saudara kan katanya melihat dari spion itu, untuk pertama dua, tiga, empat apakah melihat semuanya?" tanya hakim Suharno.

“Siap lihat,” kata Yusmin.

“Kalau melihat keadaan itu semuanya pertanyaan saya untuk korban yang terakhir ini kenapa dilakukan penembakan, kenapa tidak dilakukan langsung diamankan 2 orang ke belakang diikat atau apa?” tanya hakim Suharno.

“Jadi untuk korban terakhir sama, situasinya dia merampas senjata juga,” kata Yusmin.

“Walaupun keadaan temannya sudah begitu?” tanya hakim Suharno.

“Siap,” ujar Yusmin.

“Walaupun tinggal 1 saja dia tetap masih melawan?” tanya Suharno lagi.

“Siap. Jadi situasinya cepat,” ungkap Yusmin.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim. [pojoksatu]



from Konten Islam https://ift.tt/3xHUzep
via IFTTT
Back to Top