Satu Tahun Tragedi KM 50, TP3: Tegakkan Hukum, Adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat!

Artikel Terbaru Lainnya :

Satu Tahun Tragedi KM 50, TP3: Tegakkan Hukum, Adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat! 

KONTENISLAM.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Syihab (TP3) menggelar acara doa dan tahlil untuk di momen setahun syahidnya enam pengawal HRS yang telah dibunuh secara sadis oleh aparat negara.

Acara yang dilaksanakan pada Selasa malam (7/12) tersebut digelar secara daring (live streaming) dan diikuti peserta dari berbagai kalangan, termasuk para penandatangan Petisi Rakyat untuk Penuntasan Kasus Pembunuhan Enam Pengawal HRS.

Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan, tragedi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada 7 Desember 2020 tahun lalu ini merupakan pelanggaran HAM berat.
 
“Acara haul dan doa bersama mengenang setahun pembunuhan tanpa prikemanusiaan terhadap enam Pengawal HRS ini sekaligus mengingatkan bahwa hukum dan keadilan belum tegak secara utuh dan beradab di negeri ini,” kata Abdullah dalam pernyataannya.

Menurutnya, para pelaku pelanggaran HAM Berat yang membunuh enam pengawal HRS masih hidup bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

“Guna menutupi kejadian sebenarnya dan melindungi para pembunuh sadis ini, telah dilakukan berbagai upaya dan langkah cover-up. Para oknum penguasa secara sistematis telah terlibat merekayasa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan yang sedang berlangsung saat ini,” ungkapnya.

Pengadilan terhadap tersangka yang “dinyatakan oleh penguasa” merupakan pelaku pembunuhan memang sudah berlangsung di pengadilan, atas nama level Brigadir yaitu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella.

“Namun, penetapan dua tersangka ini jauh dari rasa keadilan. Bisa jadi mereka memang tersangka sebenarnya, namun mereka bukanlah tersangka satu-satunya. Ada nama-nama pelaku lain dengan level kepangkatan lebih tinggi yang sangat diyakini terlibat kejahatan HAM ini, termasuk sang master mind dan pengendali operasi,” duga Abdullah.

Mantan Penasehat KPK itu mengatakan, persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 867 dan 868 atas nama terdakwa Fikri Ramadhan dan M.Yusmin Ohorella bukanlah persidangan dalam rangka menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam pengawal HRS.

“Setelah mengikuti jalannya persidangan di PN Jakarta Selatan, proses hukum tersebut tidak lebih dari persidangan untuk melindungi dan mengamankan para penjahat pelanggar HAM Berat yang sebenarnya. Pengadilan ini merupakan bukti nyata berlangsungnya sebuah sandiwara dan dagelan, untuk menghilangkan jejak para pelaku tindak kebiadaban yang sesungguhnya,” kata Abdullah.

Selain itu, pihaknya menilai persidangan di PN Jakarta Selatan juga makin membuktikan adanya sikap Pemerintahan Jokowi yang “unwilling” dan “unable” untuk mengungkap terjadinya pelanggaran HAM Berat.

“Persidangan tersebut semakin menunjukkan bahwa pembunuhan enam pengawal HRS adalah peristiwa yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan aparat negara di yang berada di bawah kendali kekuasaan rezim,” ungkap Abdullah.

Menurutnya, persidangan di PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella justru dijadikan forum dan wahana untuk membenarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara terhadap enam pengawal HRS.

“Peradilan di PN Jakarta Selatan ini berlangsung tanpa adanya bukti saksi. Semua saksi-saksi yang dihadirkan adalah justru saksi-saksi a de charge (saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa) dan saksi-saksi yang membela Pelanggar HAM Berat,” tutur Abdullah.

TP3 sendiir, kata dia, telah mewawancarai enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50.

Menurutnya, kesaksian mereka membuktikan benar telah terjadi pelangaran HAM Berat karena dilakukan secara terencana dan sistimatis melibatkan kekuatan aparat negara yang bersenjata.

“Kesaksian enam pengawal HRS yang selamat ini tidak mungkin bisa diajukan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena memang tidak dikehendaki rezim. Mereka hanya mungkin bersaksi di Pengadilan HAM.

Namun setelah setahun berlalu, langkah awal untuk bergulirnya Pengadilan HAM tidak pernah bisa terlaksana karena Komnas HAM tidak pernah melakukan Penyelikan atas dasar UU No.26 Tahun 2000,” jelas Abdullah.

“Perlu kami ingatkan bahwa TP3 adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam pengawal HRS. Jadi fungsi lembaga ad hoc ini adalah mengawal proses penanganan pembunuhan enam pengawal HRS dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pengadilan sampai putusan hakim. TP3 berkewajiban untuk mengawasi proses penanganan tersebut agar bersifat terbuka, jujur, dan berjiwa besar sesuai dengan UUD 1945, UU No. 26 Tahun 2000 dan peraturan terkait yang berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan, TP3 atas nama keluarga korban dan menyerap aspirasi masyrakat berkeadaban menggunakan hak-hak sipilnya dalam mengawal proses penanganan kasus pembunuhan sadis ini.

Sebab, pemilik republik ini adalah rakyat, sehingga setiap saat mengawal mereka yang diberi mandat untuk mengelola manajemen pemerintahan termasuk aspek penegakan hukum.

TP3 dalam pengawalannya meyakini telah terjadi intervensi yang tidak fair terhadap Komnas HAM dari pihak tertentu yang saat ini berkuasa, agar pembunuhan tak beradab tersebut tidak terkategori sebagai pelanggaran HAM berat.

“Hasilnya, terbitlah laporan sarat rekayasa oleh Komnas HAM, diberi judul Laporan Hasil Penyelidikan, yang pada dasarnya hanyalah Laporan Hasil Pemantauan! Dalam hal ini Komnas HAM telah mengkhianati rakyat yang mendukung keberadaannya, sekaligus mengkhianati amanat reformasi,” ungkap Abdullah.

Menurutnya, perkara pembunuhan atas enam pengawal HRS hanya bisa tuntas secara adil dan beradab bila diselesaikan Pengadilan HAM yang digelar sesuai UU No. 26 Tahun 2000.

“Oleh karena itu Komnas HAM harus melakukan Penyelidikan Pro Yustisia sesuai UU No.26 tersebut. Hanya dengan Pengadilan HAM lah pelanggaran HAM Berat dapat terungkap,” tegas Abdullah.

Sejalan dengan itu, TP3 juga menuntuk agar Presiden Jokowi, sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan saat bertemu TP3 pada 9 Maret 2021, di Istana Merdeka, ikut bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat ini secara adil, transparan dan dapat diterima publik.

“Untuk itu, Presiden Jokowi perlu pula meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justisia tersebut,” tandasnya.

Dalam webinar TP3 ini, pembacaan doa dan tahlil dipimpin oleh Habib Muchsin Alatas (tokoh habaib) sementara doa untuk kebaikan bangsa disampaikan oleh KH Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia). [/suaraislam]



from Konten Islam https://ift.tt/3lLpp1c
via IFTTT
Back to Top