Sebut Reuni 212 Tak Diridhoi Allah, Ade Armando: Itu Bukan Jalan Yang Benar!

Artikel Terbaru Lainnya :

Sebut Reuni 212 Tak Diridhoi Allah, Ade Armando: Itu Bukan Jalan Yang Benar! 

KONTENISLAM.COM - Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akhirnya buka suara mengenai aksi reuni 212 yang tidak mendapat izin dari kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, secara blak-blakan, Ade menyebut bahwa penyelenggara reuni akbar 212 tidak mendapat rida dari Allah.  

Pernyataan itu dilontarkan Ade Armando melalui video yang diunggah akun Youtube Cokro TV pada Kamis 2 Desember 2021, menyusul penyelenggaraan Reuni Akbar 212 yang tak kunjung mendapat izin dari kepolisian dan juga Masjid Az Zikra Sentul.

“Wahai pendukung Rizieq dan 212, Sudahlah kami tentu hormati hak kalian untuk melanjutkan perjuangan kalian menjadikan Indonesia negara terbelakang kami menjadi saksi kalian sudah bekerja mati-matian tapi sebagai Muslim kita harus percaya bahwa Allah akan melindungi dan membuka kemudahan bagi mereka yang berada di jalan yang benar,” jelas Ade, Kamis 2 Desember 2021.

Lebih lanjut, Ade pun menegaskan Allah tidak meridai penyelenggaraan reuni itu lantaran tidak berada di jalan yang benar.

Atas dasar itu, Ade mengaku iba kepada panitia karena terus memperjuangkan reuni 212 dengan segala cara, namun akhirnya tidak terwujud.  

“Semula dengan gagah menyatakan akan ada Reuni Akbar 212 dua di Monas bahkan beredar seruan Rizieq Shihab agar umat membanjiri acara reuni alumni 212 dalam seruan yang beredar luas itu terpampang foto Rizieq dan momen Reuni Akbar di kawasan Monas kalian menyerukan agar umat Islam membuat baliho spanduk,” ujar Ade.  

Diketahui, acara reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis 2 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian secara tegas memberikan peringatan kepada massa yang nekat menggelar aksi reuni 212.

Tanpa mengantongi izin, massa yang menggelar aksi reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam pernyataannya, dia menyebutkan, jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun akan dikenakan juga aturan kesehatan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” jelas Zulpan.

Atas dasar itu, Zulpan pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga,” tandasnya. [/terkini]



from Konten Islam https://ift.tt/3dbu3AS
via IFTTT
Back to Top