Terdakwa Unlawful Killing Briptu Fikri Mengaku 'Tak Sadar & Tak Sengaja' Lepaskan Tembakan ke 6 Korban

Artikel Terbaru Lainnya :

Terdakwa Unlawful Killing Briptu Fikri Mengaku 'Tak Sadar & Tak Sengaja' Lepaskan Tembakan ke 6 Korban 

KONTENISLAM.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, menyimpangi pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksiannya saat di persidangan.

Dalam sidang lanjutan penembakan mati para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/12), terdakwa dari anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, mengubah kronologi dan penyebab peristiwa penembakan di dalam mobil yang menewaskan empat anggota laskar.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Briptu Fikri menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan tersebut.

Saat tim penuntutan mencecarnya soal runtutan peristiwa penembakan, Fikri mengatakan yang berbeda dengan pengakuannya di dalam BAP.

Di persidangan, Fikri mengaku, dirinya diserang oleh anggota laskar saat berusaha merebut senjata api.

Dalam perebutan senjata api itu, memicu muntahnya peluru tajam yang menewaskan anggota laskar.

“Pada saat senjata api berusaha direbut, kondisi tangan kiri saya, melepaskan cekikan,” ujar Fikri di hadapan majelis hakim, di PN Jaksel, Selasa (7/12).

Tetapi, jaksa mencecar pengakuan Fikri dalam BAP, yang menyatakan aksi menembak mati empat laskar, lantaran adanya aksi merebut senjata api dari tangan Fikri.

“Antara berusaha merebut dan merebut itu berbeda. Dan akan berakhir yang berbeda. Di BAP penyidikan, Saudara menyampaikan merebut senjata api,” kata jaksa Erna.

Perbedaan diksi antara merebut, dan berusaha merebut senjata api itu, menjadi perdebatan panjang antara JPU dan Briptu Fikri, bersama tim penasehat hukum terdakwa juga majelis hakim.

JPU, meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi verbal lisan untuk menjelaskan isi pernyataan dalam BAP Briptu Fikri, untuk disandingkan dengan pengakuannya di persidangan.

“Kami meminta agar hakim dapat menyetujui menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik, yang melakukan penyidikan para terdakwa ini,” kata Erna.

Tim kuasa hukum, sempat keberatan dengan ajuan tim penuntutan tersebut.

Akan tetapi, tetapi ketua majelis hakim, Arief Nuryanta dalam musyawarah bersama dua hakim anggota lainnya, setuju untuk menghadirkan saksi verbal lisan permintaan JPU itu.

Sedangkan Briptu Fikri sendiri, memilih untuk mencabut khusus pengakuannya dalam BAP, yang menyebutkan diksi berusaha merebut itu.

Ia mempertahankan pengakuannya di persidangan dengan mengatakan penembakan itu terpaksa dilakukan karena anggota laskar, yang merebut senjata api miliknya.

Selain perbedaan BAP, dan pengakuan itu, Briptu Fikri, di persidangan juga mengatakan, tak sengaja melepaskan tembakan.

Bahkan, ia mengaku tak sadar dan tak sengaja melepaskan tembakan peluru tajam dari senjata apinya ke arah para korban.

Alih-alih mengakui dirinya yang turut melakukan penembakan, Briptu Fikri mengaku penembakan dilakukan oleh Ipda Elwira Priadi.

Nama tersebut, sebetulnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tetapi, dinyatakan meninggal dunia sebelum kasus unlawfull killing, naik ke persidangan.

“Ada terdengar empat kali suara tembakan,” kata Fikri.

Akan tetapi, jaksa Erna mengatakan, dari hasil visum terbitan RS Polri terhadap jenazah laskar, ditemukan tiga kali luka tembakan pada satu korban di dada kiri yang berada duduk di sebelah kanan Briptu Fikri di dalam bagian tengah mobil.

Dua tembakan, serta lima tembakan terhadap masing-masing anggota laskar yang berada di bagian belakang mobil.

“Bahwa posisi tembakan, tepat semuanya ke arah dada,” tegas Erna.

Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM), berupa unlawful killing, pembunuhan anggota Laskar FPI terjadi pada Senin (7/12) 2020.

Kejadian itu terjadi di KM 50 Tol Japek, Jawa Barat (Jabar). Enam orang anggota Laskar FPI tewas ditembak mati anggota Resmob Polda Metro dalam kejadian tersebut.

Dua yang ditembak mati, diklaim karena melakukan perlawanan saat anggota kepolisian melakukan pembuntutan terhadap HRS.

Sedangkan empat anggota Laskar FPI lainnya, ditembak mati di dalam mobil setelah ditangkap dan dibawa dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, JPU dua terdakwa diajukan ke persidangan.

 Selain Briptu Fikri, satu terdakwa lainnya, adalah Ipda Yusmin Ohorello.

JPU dalam dakwaannya menjerat Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kedua terdakwa terancam hukuman penjara antara tujuh sampai 15 tahun penjara karena meghilangkan nyawa orang lain, yang sudah dalam penguasaan petugas. [republika]



from Konten Islam https://ift.tt/3oxJZnB
via IFTTT
Back to Top