Artikel Terbaru Lainnya :

APAKAH Anda akan berqurban tahun ini? Jika ya, maka perlu Anda ketahui bahwasanya Anda boleh saja menyantap daging qurban itu seorang diri. Sebab,orang yang berqurban diperbolehkan tidak menyedekahkan sedikit pun dari hewan qurbannya kepada orang lain. Tapi, memang sesuatu yang tidak mungkin jika Anda hanya mengonsumsinya sendiri. Maka, alangkah lebih baik jika Anda menyedekahkannya.
Ada ketentuan khusus dalam pembagian daging qurban. Sebagaimana tertera dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”

Tetapi, jika ingin qurban yang Anda niatkan ibadah ini memiliki nilai lebih di mata Allah, maka lakukanlah pembagian daging qurban dengan yang lebih utama. Apa itu? Yakni daging qurban dibagi menjadi tiga.
Dikatakan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Mengapa harus dibagi tiga? Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Makanlah (daging hewan qurban), simpanlah, dan sedekahkanlah,” (Muttafaq alaih).