Artikel Terbaru Lainnya :
[ TahukahAnda.info ] Gara-gara Surat Terbuka yang meminta Presiden Jokowi mundur, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5/2020) pagi waktu setempat.
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau ini ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Saat dijemput di rumahnya, terjadi dialog Ruslan Buton denganpihak aparat.
Ruslan Buton menceritakan sepak terjangnya saat menjadi Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732 dimana dia menangkap TKA China, lalu ada yang mau menyogoknya dengan sekantong plastik uang, tapi dia tegas menolaknya.
"Kecintaan saya pada bangsa dan negara ini tidak perlu diragukan. Saya yang disogok pada saat saya menangkap TKA China, saya disogok dengan satu kantong plastik uang tapi saya tolak, karena saya tidak ingin menjual Bangsa saya!" kata Ruslan Buton.
"Kembali ke jaman perjuangan, kenapa Jenderal Soedirman mau melakukan perjuangan gerilya, karena dia tidak ingin rakyatnya tertindas," ujar Ruslan Buton kepada aparat yang menjemputnya dalam video yang viral di sosial media.
[Video]
Namun penangkapan Ruslan Buton menjadi trending topic di twitter dengan tagar #SaveRuslanButon.
Dan kini Penulis surat menuntut Jokowi mundur ini, kembali jadi trending topic di Twitter pada pagi hari ini, Senin (1/6/2020) dengan munculnya video pernyataannya soal TKA China. Kali ini banyak warganet membagikan video tersebut.
📢 Republished by [Tahukah Anda ?]
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau ini ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Saat dijemput di rumahnya, terjadi dialog Ruslan Buton denganpihak aparat.
Ruslan Buton menceritakan sepak terjangnya saat menjadi Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732 dimana dia menangkap TKA China, lalu ada yang mau menyogoknya dengan sekantong plastik uang, tapi dia tegas menolaknya.
"Kecintaan saya pada bangsa dan negara ini tidak perlu diragukan. Saya yang disogok pada saat saya menangkap TKA China, saya disogok dengan satu kantong plastik uang tapi saya tolak, karena saya tidak ingin menjual Bangsa saya!" kata Ruslan Buton.
"Kembali ke jaman perjuangan, kenapa Jenderal Soedirman mau melakukan perjuangan gerilya, karena dia tidak ingin rakyatnya tertindas," ujar Ruslan Buton kepada aparat yang menjemputnya dalam video yang viral di sosial media.
#RuslanButon, doalog saat penjemputan beliau. "Duduk paseba" dengan tenang.@demoSoCRAZY @Putra2059 @M_Asmara1701 @Mrs_RG1
Tak Mempan Disuap, Ruslan Buton Konon Pernah Dilobi Agar Melepas TKA China
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dimulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Namun penangkapan Ruslan Buton menjadi trending topic di twitter dengan tagar #SaveRuslanButon.
Dan kini Penulis surat menuntut Jokowi mundur ini, kembali jadi trending topic di Twitter pada pagi hari ini, Senin (1/6/2020) dengan munculnya video pernyataannya soal TKA China. Kali ini banyak warganet membagikan video tersebut.
Video Soal TKA China
Melansir Trending Now/today.line.me, Video itu bisa dilihat seperti yang diunggah oleh @mas_piyuuu di Twitter hingga viral dan disukai ribuan orang.
“TKA China yang masuk ini bukan ancaman pak?” tanya Ruslan. Ia mengaku pernah menangkap TKA China di Maluku Utara karena menggunakan visa turis untuk bekerja di sebuah perusahaan tambang.
“Setiap saya pulang jam 2 malam, di bandara itu hampir penuh dengan orang-orang China. Ketika saya melaksanakan Satgas di Pulau Kaliyabu (Maluku Utara), di situ ada kelompok China yang banyak sekali.
“Ketika saya tanya kepada kepala desa dan saya panggil lima orang, tidak bisa berbahasa Indonesia (atau pun) berbahasa Inggris , dan tidak punya paspor tidak punya visa, saya tangkap.”
Usai melakukan penangkapan, konon Ruslan sempat dilobi oleh suatu pihak yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA yang ditahan. Pengacara Ruslan menyebut bahwa kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut. Namun Ruslan menolak.
“Malam hari saya didatangi 1 Letkol polisi dan 1 mayor tentara, untuk menebus alias memanggil menjemput mereka, saya tolak. Dengan ada imbalan 1 kantong plastik uang saya tolak!” ungkap Ruslan dalam cuplikan tersebut.
Penasihat hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan sikap kliennya soal TKA itulah yang membuatnya dipecat dri TNI. “Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China di sana susah masuk,” ujarnya.
“TKA China yang masuk ini bukan ancaman pak?” tanya Ruslan. Ia mengaku pernah menangkap TKA China di Maluku Utara karena menggunakan visa turis untuk bekerja di sebuah perusahaan tambang.
“Setiap saya pulang jam 2 malam, di bandara itu hampir penuh dengan orang-orang China. Ketika saya melaksanakan Satgas di Pulau Kaliyabu (Maluku Utara), di situ ada kelompok China yang banyak sekali.
“Ketika saya tanya kepada kepala desa dan saya panggil lima orang, tidak bisa berbahasa Indonesia (atau pun) berbahasa Inggris , dan tidak punya paspor tidak punya visa, saya tangkap.”
Tak Mempan Disuap
Usai melakukan penangkapan, konon Ruslan sempat dilobi oleh suatu pihak yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA yang ditahan. Pengacara Ruslan menyebut bahwa kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut. Namun Ruslan menolak.
“Malam hari saya didatangi 1 Letkol polisi dan 1 mayor tentara, untuk menebus alias memanggil menjemput mereka, saya tolak. Dengan ada imbalan 1 kantong plastik uang saya tolak!” ungkap Ruslan dalam cuplikan tersebut.
Penasihat hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan sikap kliennya soal TKA itulah yang membuatnya dipecat dri TNI. “Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China di sana susah masuk,” ujarnya.